LOGO puskesmas gunungsari
Beranda > Hak Dan Kewajiban Pasien

Hak dan Kewajiban Pasien

Posting oleh puskesmasgunungsarilobar - 8 Jan. 2024 - Dilihat 65 kali

Kewajiban pasien adalah sebagai berikut :

  1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib di puskesmas
  2. Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
  3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang di derita kepada dokter yang merawat
  4. Melunasi segala imbalan atas jasa pelayanan puskesmas dan/atau dokter
  5. Mematuhi hal-hal yang telah di sepakati/di perjanjikan

Hak-hak pasien adalah sebagai berikut :

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peranturan yang berlaku
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di puskesmas
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar puskesmas
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data-data medisnya (isi rekam medis)
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan/tindakan medis yang akan di lakukan terhadap dirinya
  11. Memberikan persetujuan atau menolak sebagian atau seluruh tindakan yang akan di berikan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap dengan pengecualian yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  12. Di dampingi keluarganya dan atau penasehatnya dalam keadaaan keritis atau menjelang kematian
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Menggugat dan/atau menuntut puskesmas apabila puskesmas di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata atau pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan